RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
Pansus Sudah Dibentuk, tapi Belum Pernah Rapat
Kamis, 13 November 2008 – 07:53 WIB
Dua bulan berikutnya ada momen besar pemilu presiden. Pasti seluruh elemen partai juga akan berkonsentrasi untuk memenangkan jago masing-masing hingga dijadwalkan Indonesia mempunyai presiden baru sekitar Oktober 2009. Namun, saat itu DPR telah diisi sebagian orang baru. ''Tentu saja akan memengaruhi kinerja pansus,'' ungkap Saldi.
Baca Juga:
Praktis tinggal sekitar dua bulan untuk membahas secara intensif. ''Tapi, biasanya DPR itu membahas tatib saja nggak cukup sebulan,'' kritiknya.
Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor menjadi batu uji untuk mengukur keseriusan partai politik dalam membangun sistem pemberantasan korupsi. Sebab, pemerintah dan DPR sama-sama dibangun dan diisi kader parpol.
Menurut Saldi, sejak awal pembahasan UU KPK, lembaga tersebut dibuat untuk bersifat ad hoc (sementara). ''Padahal, melihat perkembangan saat ini, KPK seharusnya dijadikan lembaga superpermanen,'' tegasnya. Karena itu, dia mengusulkan agar suatu saat KPK bisa dimasukkan dalam UUD 1945.
JAKARTA - Tenggat waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR menyusun UU Pengadilan Tipikor tinggal setahun. Sementara pembahasan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad