RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat

Pansus Sudah Dibentuk, tapi Belum Pernah Rapat

RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
RUU Pengadilan Tipikor Jalan di Tempat
Komitmen tersebut, lanjut Zainal, sangat penting karena salah satu episentrum terjadinya korupsi adalah partai politik. Dengan disahkannya UU Pengadilan Tipikor, sama saja mereka bunuh diri. Sebab, bakal banyak kader parpol yang terjerat kasus korupsi.

Sementara itu, anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor dari Fraksi PKS Agus Purnomo menuturkan, dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas), DPR dan pemerintah sama-sama membahas. Termasuk menunjuk pihak mana yang diberi wewenang inisiatif membahas draf RUU. ''Jadi, kalau pemerintah telat menyerahkan draf ke DPR, tanggung jawab itu ada di sana (pemerintah, Red),'' jelasnya.

Saat ditanya mengapa pemerintah bisa telat menyerahkan draf RUU tersebut, Agus menduga karena banyak masalah yang dihadapi menteri hukum dan HAM saat itu, Hamid Awaludin. Saat itu, Hamid harus berkonsentrasi pada kasus dugaan korupsi di KPU dan disusul kasus di Depkum HAM. ''Selain itu, sinkronisasi antardepartemen dan istana membuat penyusunan draf RUU tersebut molor.'' (cak)
Berita Selanjutnya:
KPK Periksa Burhanuddin Lagi

JAKARTA - Tenggat waktu tiga tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR menyusun UU Pengadilan Tipikor tinggal setahun. Sementara pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News