RUU Pengairan Dinilai Merugikan Pengusaha

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
Beberapa pasal di RUU mengatur bahwa pasokan air untuk industri harus berdasar izin BUMN, BUMD, atau BUMDes.
Hal tersebut dianggap tidak memprioritaskan industri dan merugikan pengusaha karena dapat mempersulit izin.
Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyesalkan proses RUU tersebut yang tak melibatkan pelaku industri atau bahkan Kementerian Perindustrian.
’’Padahal, beberapa isinya mengatur hajat hidup industri,’’ ujar Rachmat, Rabu (25/7).
Di dalam RUU tersebut, banyak aturan yang dianggap merugikan pengusaha.
Misalnya, pasal 47 RUU SDA yang isinya mengatur industri untuk diwajibkan membuat bank garansi serta menyisihkan minimum laba bersih sepuluh persen untuk konservasi.
Menurut Rachmat, pembuatan bank garansi tak tepat lantaran selama ini perhitungan penggunaan debit air juga belum terimplementasi secara baik.
Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah