RUU Pengairan Dinilai Merugikan Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
Beberapa pasal di RUU mengatur bahwa pasokan air untuk industri harus berdasar izin BUMN, BUMD, atau BUMDes.
Hal tersebut dianggap tidak memprioritaskan industri dan merugikan pengusaha karena dapat mempersulit izin.
Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyesalkan proses RUU tersebut yang tak melibatkan pelaku industri atau bahkan Kementerian Perindustrian.
’’Padahal, beberapa isinya mengatur hajat hidup industri,’’ ujar Rachmat, Rabu (25/7).
Di dalam RUU tersebut, banyak aturan yang dianggap merugikan pengusaha.
Misalnya, pasal 47 RUU SDA yang isinya mengatur industri untuk diwajibkan membuat bank garansi serta menyisihkan minimum laba bersih sepuluh persen untuk konservasi.
Menurut Rachmat, pembuatan bank garansi tak tepat lantaran selama ini perhitungan penggunaan debit air juga belum terimplementasi secara baik.
Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bank Digital Kian Bermunculan, BNC Beber Strategi Jitu, Simak
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan