RUU Pengairan Dinilai Merugikan Pengusaha

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
Beberapa pasal di RUU mengatur bahwa pasokan air untuk industri harus berdasar izin BUMN, BUMD, atau BUMDes.
Hal tersebut dianggap tidak memprioritaskan industri dan merugikan pengusaha karena dapat mempersulit izin.
Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyesalkan proses RUU tersebut yang tak melibatkan pelaku industri atau bahkan Kementerian Perindustrian.
’’Padahal, beberapa isinya mengatur hajat hidup industri,’’ ujar Rachmat, Rabu (25/7).
Di dalam RUU tersebut, banyak aturan yang dianggap merugikan pengusaha.
Misalnya, pasal 47 RUU SDA yang isinya mengatur industri untuk diwajibkan membuat bank garansi serta menyisihkan minimum laba bersih sepuluh persen untuk konservasi.
Menurut Rachmat, pembuatan bank garansi tak tepat lantaran selama ini perhitungan penggunaan debit air juga belum terimplementasi secara baik.
Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi