RUU Pengairan Dinilai Merugikan Pengusaha
Kamis, 26 Juli 2018 – 09:31 WIB

Ilustrasi pekerja industri. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN
’’Namun, prosesnya perlu dicermati. RUU harus dilakukan secara komprehensif, termasuk dampaknya dengan industri,’’ ujar Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Triyono Prijosoesilo. (agf/c19/oki)
Sejumlah regulasi dalam RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 mendapat respons negatif dari para pelaku usaha.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah