RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Mematikan Industri

RUU Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Mematikan Industri
Dede Yusuf. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Efendi menjelaskan saat ini pihaknya sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan.

Menurutnya RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun Penguatan BPOM tidak bertujuan untuk mematikan industri lokal seperti jamu, baginya jamu adalah warisan kebudayaan nusantara.

"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," ungkapnya, Selasa (3/4).

Dede menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan.

Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM.

Politikus Partai Demokrat ini menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU ini. Menurutnya RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

Menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal. (adv/jpnn)


DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. RUU ini untuk memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News