RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD

RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
RUU Pengendalian Kebakaran Hutan Disetujui DPD
“Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai,” ujarnya. Kedua hal yang tidak termaktub dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kelembagaan serta peningkatan kapasitasnya dan sanksi. Dan, yang terpenting adalah sejak UU tersebut diberlakukan tahun 1997 terdapat perkembangan di bidang pemerintahan yang tidak termaktub, yaitu otonomi daerah.

Selain kedua RUU, Sidang Paripurna DPD memutuskan untuk mensahkan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Meteorologi dan Geofisika yang dihasilkan PAH II DPD.(eyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadja menyatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News