RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Masuk Prolegnas
jpnn.com - JAKARTA - Rapat badan legislasi nasional (Baleg) DPR hari ini memutuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disepakati masuk dalam Prolegans (program legislasi nasional) perubahan 2016.
"Kami baru selesai rapat dan memutuskan alasan-alasan urgensi dari RUU PKS untuk dimasukkan dalam prolegnas perubahan 2016. Sudah disepakati di Baleg," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, usai rapat pada Rabu (25/5).
Selanjutnya, kata politikus PAN itu, Baleg akan membahas perubahan Prolegnas 2016, karena ada sejumlah UU lain yang akan direvisi. Salah satunya UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baleg juga akan segera meminta masukan komisi-komisi terkait untuk pasal-pasal yang mungkin perlu dimasukkan ke dalam RUU PKS. Sebab, masalah kekerasan seksual tidak bisa dilihat sepotong-sepotong.
"Kita tidak bisa sepotong-sepotong melihat kekerasan seksual. Bagaimana aspek pencegahan, sanksi yang adil. Misal wacana tentang pengkebirian. Apa itu cukup adil terhadap anak-anak di bawah umur karena ada kelainan. Itu salah satu perhatian kita," jelasnya.
Karenanya penyusunan RUU PKS akan dilakukan secara komprehensif dan menjunjung aspek keadilan. Dengan demikian kekerasan seksual bisa ditanggulangi degan lahirnya UU PKS.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rapat badan legislasi nasional (Baleg) DPR hari ini memutuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disepakati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?