RUU Penyadapan Bukan Hanyak untuk KPK
jpnn.com, JAKARTA - DPR mewacanakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan.
Usulan tersebut adalah salah satu rencananya hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, RUU Penyadapan itu sebenarnya sudah ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dia menjelaskan, RUU Penyadapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang,” kata Masinton di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan bahwa MK dalam putusannya menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif tentang penyadapan.
Menurut Masinton, MK juga berpendapat bahwa penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dapat dibatasi.
“Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Menurut MK, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang melakukan penyadapan,” ungkap Masinton.
Berdasarkan putusan MK hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif tentang penyadapan.
- Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya
- KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya?
- Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020
- Ketua KPK Janji OTT Pakai Sadapan yang Disetujui Dewas
- Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis
- Prof Mudzakir Nilai KPK Ketagihan OTT dan Menyadap Perkara Kecil