RUU Penyadapan: DPR Pastikan Wewenang KPK Aman

“Nah, kali ini kami meminta pandangan dari KPK. Tetapi, intinya bahwa kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf RUU yang sementara kami bahas, karena kami tidak mengganggu kinerja KPK yang mendapatkan apresiasi cukup baik terhadap kinerja penegakan hukum sehingga hak-hak yang selama ini ada di dalam RUU itu terakomodir dengan baik,” katanya.
Dia mengatakan Baleg sudah memiliki kesepakatan untuk bisa melakukan focus group discussion (FGD), dan pendalaman terhadap RUU dimaksud.
Supratman berharap mudah-mudahan RUU Penyadapan ini akan segera bisa menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah sehingga menghasilkan UU yang mengakhiri perdebatan di publik soal kewenangan KPK maupun lembaga penegak hukum yang lain.
Setelah ini, lanjut Supratman, akan dilakukan sinkronisasi dan membahas soal norma, bagaimana pasal per pasal, termasuk dalam FGD nanti.
“Berikutnya nanti kami undang lagi kepolisian, berikutnya ada dari perguruan tinggi akan kami undang supaya masukan itu komprehensif,” ujarnya. (boy/jpnn)
Baleg DPR Supratman Andi pastikan tidak ada pasal yang mengurangi kewenangan KPK dalam RUU Penyadapan
Redaktur & Reporter : Boy
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja