RUU Penyadapan Tak Akan Rontokkan KPK, Tenang Saja
BACA JUGA : Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Penyadapan KPK
Menurut Totok, penyadapan di berbagai negara memang banyak spesifikasi. Tergantung dari aturan yang ada di negara tersebut.
Hanya saja, Totok mengatakan, ada satu hal yang sama bahwa penyadapan itu harus betul-betul dilakukan secara ketat, bertanggung jawab diatur dalam UU.
“Ada prosedur yang harus dipatuhi oleh para pelaksana penyadapan. Kemudian, izinnya juga harus satu pintu melalui pengadilan. Nah, itulah wujud dari perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Totok. “Jadi kalau setiap orang bebas disadap, boleh disadap, saya kira itu sudah melanggar hak asasi manusia. Ini dikecualikan bagi tindak pidana seperti korupsi, terorisme,” tambahnya.
Menurut Totok, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa UU ini akan mengurangi kewenangan KPK.
Memang ada wacana bahwa KPK yang diberi kewenangan yang sangat bebas di dalam membuat penyadapan tanpa prosedur melalui pengadilan, harus juga dikontrol seketat-ketatnya.
“Saya kira itu aturan yang mestinya ditegakkan, sehingga seluruh penyadapan itu ada akuntabilitas publiknya, dan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” pungkas Totok. (boy/jpnn)
KPK yang diberi kewenangan yang sangat bebas di dalam membuat penyadapan tanpa prosedur melalui pengadilan harus tetap diawasi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond
- Dewas Buka Jumlah Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022, Sebegini Banyaknya
- Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Irjen Dedi Berkata
- KPK Minta 2 RUU Ini Segera Disahkan, Komisi III: Apa Targetnya?
- UU KPK Direvisi MK, Komisi III DPR: Tidak Perlu Menyalahkan
- Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK