RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat
2014 Terancam Amburadul
Rabu, 03 November 2010 – 07:14 WIB

RUU Penyelenggara Pemilu Jalan di Tempat
JAKARTA - Pemilu 2014 masih empat tahun lagi. Namun, bayang-bayang akan amburadul seperti Pemilu 2009 sudah mulai muncul. Pemicunya adalah menggantungnya nasib perumusan draf RUU Penyelenggara Pemilu. Bila RUU itu molor, otomatis tahapannya pun akan molor. Persis pemilu sebelumnya yang penuh dengan masalah daftar pemilih tetap (DPT).
"Keterlambatan revisi ini jelas sekali akan berakibat kepada keterlambatan pembentukan KPU," kata Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yuristinus Oloan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, kemarin (2/10).
Baca Juga:
Keterlambatan pembentukan KPU itu, menurut dia, akan menimbulkan banyak implikasi. Pembentukan penyelenggara pemilu sampai di tingkat bawah, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan ikut terlambat. Begitu pula halnya dengan pelaksanaan tahapan pemilu, mulai pemutakhiran data pemilih sampai tahap pencalegan.
"Dari berbagai keterlambatan itu, akhirnya, persiapan pemilu akan terburu-buru. Kita akan mengulangi kesalahan yang sama seperti pada Pemilu 2009 lalu, di mana penyelenggaraan pemilu dinilai tidak profesional dan kualitasnya dipertanyakan," beber Yuristinus.
JAKARTA - Pemilu 2014 masih empat tahun lagi. Namun, bayang-bayang akan amburadul seperti Pemilu 2009 sudah mulai muncul. Pemicunya adalah menggantungnya
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo