RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
Senin, 20 Mei 2024 – 16:36 WIB

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai, Senin (20/5/2024). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com
Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR. Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran itu mengancam kebebasan pers.
Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (mcr21/jpnn)
Gibran Rakabuming Raka tanggapi polemik RUU Penyiaran, ia menyebut Pemerintah ingin pemberitaan yang adil
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil
- Wapres Gibran Dinilai Jadi Penyelamat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers