RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
Senin, 20 Mei 2024 – 16:36 WIB

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai, Senin (20/5/2024). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com
Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR. Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran itu mengancam kebebasan pers.
Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (mcr21/jpnn)
Gibran Rakabuming Raka tanggapi polemik RUU Penyiaran, ia menyebut Pemerintah ingin pemberitaan yang adil
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romensy Augustino
BERITA TERKAIT
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Peneliti BRIN Dorong Publik Mendukung Agenda 'Bersih-Bersih' di Era Prabowo
- Intelektual Muda: Prabowo-Gibran Solid, Tak Ada Keretakan
- Analis Ekonomi Politik Sebut Pemerintahaan Prabowo – Gibran Solid dan Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja
- Iwakum Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI
- Ajudan Panglima TNI Diduga Intimidasi Wartawan, Iwakum Mengecam & Tuntut Pengusutan