RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik: Menanti Kaesang & PSI Melawan Korupsi

Oleh: Genta Romantika

RUU Perampasan Aset dan Pembuktian Terbalik: Menanti Kaesang & PSI Melawan Korupsi
Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: diambil dari psiid

Dengan demikian, partai politik yang memiliki komitmen kuat terhadap integritas dan pencegahan korupsi dapat merancang kebijakan yang memperkuat sistem hukum dan memberikan dukungan terhadap RUU perampasan aset dan RUU pembuktian terbalik.

Partai politik memiliki tanggung jawab dalam merancang peraturan hukum yang efektif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

RUU perampasan aset, sebagai contoh, memerlukan kerja sama lintas-partai untuk merancang dan mengesahkan hukum yang memungkinkan pengambilan kembali aset yang diduga diperoleh secara koruptif.

RUU pembuktian terbalik juga memerlukan peran aktif partai politik. Partai politik dapat mendukung RUU ini dengan memastikan bahwa kebijakan hukum yang merancang pembuktian terbalik berada dalam kerangka yang adil dan menjamin hak asasi terdakwa.

Dengan komitmen pada integritas dan keadilan, partai politik dapat mempengaruhi agenda politik untuk menciptakan kebijakan anti-korupsi yang efektif dan menyokong perubahan hukum yang memperkuat penegakan hukum terhadap perilaku koruptif.

PSI di bawah kepemimpinan Kaesang Pangarep, sebagai partai yang selama ini gencar menyuarakan prinsip integritas dan anti-korupsi, kemungkinan besar akan memiliki kontribusi terhadap upaya pencegahan perilaku koruptif ini.

Partai-partai yang memiliki fokus pada reformasi politik dan pemberantasan korupsi biasanya mendukung kebijakan yang memperkuat sistem hukum untuk mengatasi tindakan koruptif.

Maka dari itu kita perlu mendukung langkah-langkah kadernya agar duduk diparlemen, supaya janji perlawanan atas tindak pidana korupsi melalui RUU Perampasan aset dan RUU Pembuktian terbalik ini dapat terealisasi.

PSI di bawah kepemimpinan Kaesang Pangarep, sebagai partai yang selama ini gencar menyuarakan prinsip integritas dan anti-korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News