RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
Jumat, 04 September 2009 – 20:09 WIB
Sementara itu, Ketua F-PDIP DPR RI, Tjahjo Kumolo, mengakui seluruh struktur RUU ini sulit dipahami. Karena itu katanya, film harus berada sepenuhnya di domain masyarakat, lantaran ia merupakan karya seni budaya yang hidup di masyarakat. "Apa yang diperlukan masyarakat perfilman di tanah air adalah jaminan kebebasan berkarya dan jaminan kebebasan mengeksploitasi karyanya. Hanya dengan kedua hal tersebut film Indonesia dapat tumbuh menjadi industri yang kuat dan menjadi pilar ekonomi kreatif nasional," terangnya.
Menurut Tjahjo pula, draft RUU ini mendapat penolakan keras dari masyarakat perfilman dan SPS di tanah air, karena sepenuhnya bernafaskan semangat regulasi seperti UU yang digantikannya. "Perlu dipahami reaksi keras masyarakat perfilman tersebut, karena RUU ini tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat perfilman," terangnya. Dalam hal ini, salah satu alasan yang ia kemukakan adalah, 18 pasal dari 89 pasal yang ada merupakan regulasi niaga dalam eksploitasi film, yang sama sekali tidak mempertimbangkan hak cipta pembuatnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pers dan Perfilman Indonesia (MPPI), Kukuh Sanyoto, mengingatkan agar insan perfilman siap-siap dipenjara, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha