RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
Jumat, 04 September 2009 – 20:09 WIB

RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
Sementara itu, Ketua F-PDIP DPR RI, Tjahjo Kumolo, mengakui seluruh struktur RUU ini sulit dipahami. Karena itu katanya, film harus berada sepenuhnya di domain masyarakat, lantaran ia merupakan karya seni budaya yang hidup di masyarakat. "Apa yang diperlukan masyarakat perfilman di tanah air adalah jaminan kebebasan berkarya dan jaminan kebebasan mengeksploitasi karyanya. Hanya dengan kedua hal tersebut film Indonesia dapat tumbuh menjadi industri yang kuat dan menjadi pilar ekonomi kreatif nasional," terangnya.
Menurut Tjahjo pula, draft RUU ini mendapat penolakan keras dari masyarakat perfilman dan SPS di tanah air, karena sepenuhnya bernafaskan semangat regulasi seperti UU yang digantikannya. "Perlu dipahami reaksi keras masyarakat perfilman tersebut, karena RUU ini tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat perfilman," terangnya. Dalam hal ini, salah satu alasan yang ia kemukakan adalah, 18 pasal dari 89 pasal yang ada merupakan regulasi niaga dalam eksploitasi film, yang sama sekali tidak mempertimbangkan hak cipta pembuatnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pers dan Perfilman Indonesia (MPPI), Kukuh Sanyoto, mengingatkan agar insan perfilman siap-siap dipenjara, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin