RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM

RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
Sementara itu, Ketua F-PDIP DPR RI, Tjahjo Kumolo, mengakui seluruh struktur RUU ini sulit dipahami. Karena itu katanya, film harus berada sepenuhnya di domain masyarakat, lantaran ia merupakan karya seni budaya yang hidup di masyarakat. "Apa yang diperlukan masyarakat perfilman di tanah air adalah jaminan kebebasan berkarya dan jaminan kebebasan mengeksploitasi karyanya. Hanya dengan kedua hal tersebut film Indonesia dapat tumbuh menjadi industri yang kuat dan menjadi pilar ekonomi kreatif nasional," terangnya.

Menurut Tjahjo pula, draft RUU ini mendapat penolakan keras dari masyarakat perfilman dan SPS di tanah air, karena sepenuhnya bernafaskan semangat regulasi seperti UU yang digantikannya. "Perlu dipahami reaksi keras masyarakat perfilman tersebut, karena RUU ini tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat perfilman," terangnya. Dalam hal ini, salah satu alasan yang ia kemukakan adalah, 18 pasal dari 89 pasal yang ada merupakan regulasi niaga dalam eksploitasi film, yang sama sekali tidak mempertimbangkan hak cipta pembuatnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pers dan Perfilman Indonesia (MPPI), Kukuh Sanyoto, mengingatkan agar insan perfilman siap-siap dipenjara, karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News