RUU Perindustrian Dinilai Belum Pro UMKM

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti LPEM Universitas Indonesia (UI), I Kadek Sutisna mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian belum berpihak pada industri Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Terutama kata Kadek, dalam masalah pembiayaan, karena tidak mendorong industri perbankan untuk menjadi sumber pembiayaan.
"Dalam RUU ini belum terlihat upaya pemerintah mengembangkan pembiayaan, khususnya dari sektor perbankan nasional untuk mendukung industri lokal,” kata I Kadek Sutisna dalam diskusi “RUU Perindustrian” di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/10).
Malah lanjut Kadek, dalam RUU ini, lebih banyak dan masih menekankan pada sumber pembiayaan pemerintah. “Apalagi semua UMKM di Indonesia itu, tidak peduli pada tingkat suku bunga. Mestinya, hal ini harus menjadi fokus dalam pembiayaan industri nasional,” ujarnya.
Diakui Kadek, sektor industri menjadi salah satu motor penggerak perekonomian negara sebab sekitar 29 persen PDB nasional disumbang dari industri. Namun dari survey LPEM UI, ternyata sejumlah industri padat karya, seperti furniture, alas kaki, dan tekstil justru mengeluhkan soal upah. “Ini menjadi hambatan daya saing,” tegasnya.
Padahal dalam semangat RUU Perindustrian lanjutnya, ada dua semangatnya, yakni menciptakan daya saing dan menciptakan nilai tambah. Sayangnya, semua tujuan itu sulit tercapai. Karena industri lokal harus menempuh prosedur panjang untuk ekspor.
“Survey LPEM pada 2006, menunjukkan untuk melakukan ekspor perlu melewati 19 institusi,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti LPEM Universitas Indonesia (UI), I Kadek Sutisna mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian belum berpihak pada industri
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan