RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari
Iskandar: Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Senin, 13 Desember 2010 – 16:15 WIB
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan Jumat (17/12), oleh DPR RI. Dengan disahkannya RUU Perkim tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disebutkan akan mendapatkan keuntungan lebih besar. Meski lebih memihak ke MBR, namun menurut Iskandar, kepentingan pengembang dan masyarakat golongan menengah ke atas juga diakomodir (dalam RUU ini). Selain itu, RUU tersebut juga disebutkan mengatur mengenai kewajiban Pemda (dalam) memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.
"Kenapa menguntungkan MBR? Karena RUU itu sangat memihak kepada MBR, terutama untuk pemenuhan kebutuhan rumah," ungkap Sekretaris Menneg Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, sebelum mengikuti rapat Panja RUU Perkim di ruang Komisi V DPR RI, Senin (13/12).
Baca Juga:
Keberpihakan RUU Perkim terhadap MBR, terang Iskandar, dapat dilihat dari pengaturan pembiayaan pasar primer dan sekunder, sehingga tersedia pasar murah yang bisa dimanfaatkan oleh para bankir. "Dalam jangka panjang akan tersedia likuiditas yang murah, dan jika membesar akan mempengaruhi suku bunga. Dan diharapkan, Giro Wajib Minimum (GWM) yang terkait dengan likuiditas MBR ke bawah ditetapkan, sehingga cost of fund untuk bank juga rendah," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan