RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari

Iskandar: Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari
RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan Jumat (17/12), oleh DPR RI. Dengan disahkannya RUU Perkim tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disebutkan akan mendapatkan keuntungan lebih besar.

"Kenapa menguntungkan MBR? Karena RUU itu sangat memihak kepada MBR, terutama untuk pemenuhan kebutuhan rumah," ungkap Sekretaris Menneg Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, sebelum mengikuti rapat Panja RUU Perkim di ruang Komisi V DPR RI, Senin (13/12).

Keberpihakan RUU Perkim terhadap MBR, terang Iskandar, dapat dilihat dari pengaturan pembiayaan pasar primer dan sekunder, sehingga tersedia pasar murah yang bisa dimanfaatkan oleh para bankir. "Dalam jangka panjang akan tersedia likuiditas yang murah, dan jika membesar akan mempengaruhi suku bunga. Dan diharapkan, Giro Wajib Minimum (GWM) yang terkait dengan likuiditas MBR ke bawah ditetapkan, sehingga cost of fund untuk bank juga rendah," jelasnya.

Meski lebih memihak ke MBR, namun menurut Iskandar, kepentingan pengembang dan masyarakat golongan menengah ke atas juga diakomodir (dalam RUU ini). Selain itu, RUU tersebut juga disebutkan mengatur mengenai kewajiban Pemda (dalam) memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.

JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News