RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari

Iskandar: Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari
RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari
Salah satu materi pembahasan yang disebutkan alot antara pemerintah dan DPR terkait RUU ini, adalah tentang masalah kepemilikan asing akan properti di Indonesia. "Jadi alot, karena di dalam UU No 5 Tahun 1960 tidak ditentukan batas waktu. Karena itu, dalam RUU Perkim juga tidak membahas hal tersebut, sepanjang tidak ada alih fungsi," pungkasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News