RUU Perkim Disahkan dalam Beberapa Hari
Iskandar: Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Senin, 13 Desember 2010 – 16:15 WIB
Salah satu materi pembahasan yang disebutkan alot antara pemerintah dan DPR terkait RUU ini, adalah tentang masalah kepemilikan asing akan properti di Indonesia. "Jadi alot, karena di dalam UU No 5 Tahun 1960 tidak ditentukan batas waktu. Karena itu, dalam RUU Perkim juga tidak membahas hal tersebut, sepanjang tidak ada alih fungsi," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) akan disahkan pekan ini juga, atau diperkirakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo