RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:02 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna dewan, Jumat (17/12). Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi menyatakan, salah satu yang menonjol dalam UU Perkim ini adalah peranan pemda, swasta dan masyarakat, dalam pengadaan rumah. "Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemda membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan pemukiman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," cetusnya.
"Pemda diberikan kesempatan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," ujar politisi PDIP tersebut dalam laporannya di sidang paripurna, Jumat (17/12).
Berbeda dengan UU sebelumnya, terang Yoseph, di dalam UU ini telah dirumuskan keterlibatan pemda, yang dapat berperan pada penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman melalui kegiatan pembinaan. Mulai dari (aspek) perencanaan, pengaturan, hingga pengendalian dan pengawasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari