RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan

RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
Selain itu, menurut Yoseph lagi, dalam UU ini dibuka peluang dan kesempatan untuk melakukan kegiatan perumahan kepada badan usaha, baik BUMN, BUMD, swasta, maupun badan usaha lain. Mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Yoseph menjelaskan bahwa dalam Bab XII UU Perkim, telah dirumuskan secara khusus bahwa masyarakat dapat terlibat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaaan dan perbaikan, serta pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya, untuk berperan dalam kegiatan penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman, yang dapat dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman," ulasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News