RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:02 WIB
Selain itu, menurut Yoseph lagi, dalam UU ini dibuka peluang dan kesempatan untuk melakukan kegiatan perumahan kepada badan usaha, baik BUMN, BUMD, swasta, maupun badan usaha lain. Mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Yoseph menjelaskan bahwa dalam Bab XII UU Perkim, telah dirumuskan secara khusus bahwa masyarakat dapat terlibat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaaan dan perbaikan, serta pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya, untuk berperan dalam kegiatan penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman, yang dapat dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman," ulasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi