RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
Jumat, 17 Desember 2010 – 17:02 WIB

RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
Selain itu, menurut Yoseph lagi, dalam UU ini dibuka peluang dan kesempatan untuk melakukan kegiatan perumahan kepada badan usaha, baik BUMN, BUMD, swasta, maupun badan usaha lain. Mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Yoseph menjelaskan bahwa dalam Bab XII UU Perkim, telah dirumuskan secara khusus bahwa masyarakat dapat terlibat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaaan dan perbaikan, serta pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya, untuk berperan dalam kegiatan penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman, yang dapat dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman," ulasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil