RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah

RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: dok PN

Prof Euis menekankan bahwa koperasi berbasis digital dan koperasi syariah memiliki potensi besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Koperasi harus beradaptasi dengan transformasi digital dan prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, serta keberlanjutan,” ujarnya.

Prof Euis juga mengapresiasi tren positif pertumbuhan koperasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah koperasi baru.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada koperasi sebagai sistem ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Perkoperasian harus tetap berpihak pada prinsip-prinsip dasar koperasi, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong, sambil tetap membuka ruang inovasi bagi digitalisasi dan integrasi dengan sektor ekonomi syariah.

“Di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi, koperasi tidak boleh tertinggal. Digitalisasi koperasi dan penguatan ekonomi syariah harus menjadi prioritas agar koperasi tetap relevan dan mampu bersaing di era ekonomi digital,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo.

Kartiko menegaskan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian penting agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News