RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah

RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). Foto: dok PN

Menurut Kartiko, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran di antaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam.

"Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya," kata Kartiko dalam diskusi ini.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi.

Selain itu, Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.

Lebih lanjut, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.

"RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya," harap Kartiko.

Hadir sejumlah narasumber antara lain Kartiko Adi Wibowo, Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Henra Saragih, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Millie Lukito Ketua Bidang Ekonomi Partai Nasdem serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (flo/jpnn)

Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian penting agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News