RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Jeli Melihat Perkembangan ITE Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus betul-betul dibuat untuk mengantisipasi pesatnya laju informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
"Jangan sampai (seperti) banyak di Komisi I itu RUU yang revisi-revisi," kata Tamliha dalam diskusi "RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/8).
Dia mencontohkan seperti UU Penyiaran yang sudah dianggap tidak layak lagi, kemudian dilakukan revisi. "Ini revisi yang ketiga UU Penyiaran," katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan dalam membuat RUU PDP juga harus jeli membaca seperti apa pesatnya perkembangan ITE di dunia pada masa yang akan datang.
"Jangan sampai bolak-balik merevisi sebuah undang-undang yang itu memerlukan biaya yang cukup besar," ungkapnya.
Anggota Komisi I DPR Christina Ariyani mengatakan RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah. Menurut dia, pemerintah sudah merasakan adanya kebutuhan legislasi primer yang mengatur tentang PDP.
Christina mengatakan memang banyak sekali kasus kebocoran, penyalahgunaan hingga jual beli data yang terjadi.
Dia menjelaskan walaupun ada beberapa pengaturan bersifat sektoral yang tersebar di beberapa UU, seperti UU Perbankan, UU Adminduk, UU ITE, tetapi implementasi atau penegakan hukum terkait kasus perlindungan data pribadi belum maksimal.
RUU PDP harus melihat dengan jeli pesatnya perkembangan ITE dunia masa depan. Jangan sampai UU direvisi berkali-kali.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan