RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan data merupakan salah satu penghasil devisa terbesar di seluruh dunia.
Oleh karena itu, menurut Kresna, RUU Perlindungan Data Pribadi ini diharapkan segera selesai dibahas oleh DPR dan Kemenkominfo mewakili pemerintah.
Menurut Kresna, kegiatan-kegiatan digital saat pandemi juga meningkat pesat. Banyak anak muda atau pegiat-pegiat digital yang mendapatkan keuntungan luar biasa.
Namun, banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan data pribadi kita untuk kepentingan mereka sendiri sehingga kita perlu memiliki regulasi yang menjamin keamanan data pribadi.
“Untuk masyarakat Indonesia, kita harus lebih banyak mengikuti kegiatan literasi digital seperti ini,” kata Kresna pada acara Webinar bertema “Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital" pada Jumat (10/9).
Webinar ini terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo RI bekerja sama dengan DPR RI.
Kresna mengajak untuk memperhatikan regulasi yang berlaku ketika mengunjungi sebuaah website.
“Satu data pribadi mungkin tidak terlalu penting, tetapi jika jutaan data dijadikan satu maka bisa menjadi luar biasa sekali nilainya,” kata Kresna.
Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan data merupakan salah satu penghasil devisa terbesar di seluruh dunia.
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana