RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas
Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orangtua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orangtua akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orangtua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.
Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.
Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).
Semuel mengajak partisipasi dari orangtua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.
Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.
Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.
Di dalam RUU Perlindungan Data Peribadi atau RUU DPD, diatur bahwa pengguna medsos usianya harus 17 tahun ke atas.
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Waka MPR Dorong Pemanfaatan Medsos untuk Bangun Ketertarikan Masyarakat Terhadap Museum
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Teliti Hashtag Judol di Medsos, Mahasiswi UPNVJ Raih Penghargaan di Ajang Internasional
- Tubagus Joddy Kerja dengan Raffi Ahmad, Berapa Gajinya?
- Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos