RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas
Kamis, 19 November 2020 – 14:00 WIB

Ilustrasi logo Facebook. Foto: Antara
Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orangtua. (antara/jpnn)
Di dalam RUU Perlindungan Data Peribadi atau RUU DPD, diatur bahwa pengguna medsos usianya harus 17 tahun ke atas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Viral Kesalahan Penulisan Aksara Jawa, Disdikbud Jateng Minta Maaf
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos