RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi

RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
JAKARTA-Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengatakan, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlindung pada UU No. 5/ 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Hal itu disampaikan menyikapi hasil seminar International Conference on Regulatory Reform on Indonesian Land Laws for People’s Welfare di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurutnya, perundang-undangan perlu disusun untuk menyelesaikan masalah konflik pertanahan, reforma agraria, hak atas tanah dan di bawah tanah, serta hak masyarakat hukum adat. Selain itu perlu diatur pembatasan atas tanah oleh badan hukum tertentu. “Itu yang masuk dalam substansi RUU Pertanahan,” kata Managam.

Menurut Head of Legal and Public Relation National Land Agency, Kurnia Toha, tanah harus diatur agar bisa mensejahterakan rakyat. Ada sejumlah kementerian yang berkaitan dengan pertanahan antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pertanian. ”Perlu dikaji 624 peraturan tentang pertanahan yang masih tumpang tindih. Itu bias menghambat reformasi agraria,” katanya.

Di tempat yang sama, Pengajar Hukum Agraria Universitas Diponegoro Semarang, Nur Adhim menjelaskan, pembaruan agraria intinya berisi redistribusi tanah sekaligus menjadi landasan menuju kesejahteraan rakyat. ”Harus diikuti dengan sejumlah program pendukung yang memberikan kesempatan bagi para penerima tanah meraih keberhasilan pada tahap-tahap awal dijalankannya program,” tegasnya.

JAKARTA-Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengatakan, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlindung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News