RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
Rabu, 12 Desember 2012 – 07:19 WIB
JAKARTA-Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengatakan, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlindung pada UU No. 5/ 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Hal itu disampaikan menyikapi hasil seminar International Conference on Regulatory Reform on Indonesian Land Laws for People’s Welfare di Jakarta, Selasa (11/12). Di tempat yang sama, Pengajar Hukum Agraria Universitas Diponegoro Semarang, Nur Adhim menjelaskan, pembaruan agraria intinya berisi redistribusi tanah sekaligus menjadi landasan menuju kesejahteraan rakyat. ”Harus diikuti dengan sejumlah program pendukung yang memberikan kesempatan bagi para penerima tanah meraih keberhasilan pada tahap-tahap awal dijalankannya program,” tegasnya.
Menurutnya, perundang-undangan perlu disusun untuk menyelesaikan masalah konflik pertanahan, reforma agraria, hak atas tanah dan di bawah tanah, serta hak masyarakat hukum adat. Selain itu perlu diatur pembatasan atas tanah oleh badan hukum tertentu. “Itu yang masuk dalam substansi RUU Pertanahan,” kata Managam.
Menurut Head of Legal and Public Relation National Land Agency, Kurnia Toha, tanah harus diatur agar bisa mensejahterakan rakyat. Ada sejumlah kementerian yang berkaitan dengan pertanahan antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Pertanian. ”Perlu dikaji 624 peraturan tentang pertanahan yang masih tumpang tindih. Itu bias menghambat reformasi agraria,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengatakan, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlindung
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya