RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi

RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
Nur Adhim menilai UU Pangan yang baru memberi harapan baru bahwa berkaitan dengan impor pangan baru akan dilakukan bila produksi dalam negeri tidak cukup. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diharapkan memacu produksi dalam negeri.

”Lembaga yang berkompeten menentukan kebijakan pangan ini berupa Otoritas Tunggal langsung di bawah Presiden, yang selama ini ada beberapa lembaga yang berkompoten di bidang pangan seperti Bulog, Bappenas, BKPN Mentan akan dilakukan revitalisasi, refungsionalisasi dan redinamisasi,” kata Nur Adhim.

Guru Besar Hukum Agraria, Arie Sukanti Hutagalung menekankan harus ada ketentuan mengenai hak milik yang mengatur lembaga jual beli tanah, yang sampai saat ini masih menggunakan ketentuan hukum adat. Arie juga mengusulkan perlunya UU tentang Hak Guna Ruang Bawah Tanah. (fol)

JAKARTA-Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengatakan, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlindung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News