RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
Rabu, 12 Desember 2012 – 07:19 WIB
Nur Adhim menilai UU Pangan yang baru memberi harapan baru bahwa berkaitan dengan impor pangan baru akan dilakukan bila produksi dalam negeri tidak cukup. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diharapkan memacu produksi dalam negeri.
”Lembaga yang berkompeten menentukan kebijakan pangan ini berupa Otoritas Tunggal langsung di bawah Presiden, yang selama ini ada beberapa lembaga yang berkompoten di bidang pangan seperti Bulog, Bappenas, BKPN Mentan akan dilakukan revitalisasi, refungsionalisasi dan redinamisasi,” kata Nur Adhim.
Guru Besar Hukum Agraria, Arie Sukanti Hutagalung menekankan harus ada ketentuan mengenai hak milik yang mengatur lembaga jual beli tanah, yang sampai saat ini masih menggunakan ketentuan hukum adat. Arie juga mengusulkan perlunya UU tentang Hak Guna Ruang Bawah Tanah. (fol)
JAKARTA-Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengatakan, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlindung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN