RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
Rabu, 12 Desember 2012 – 07:19 WIB

RUU Pertanahan Perlu Ada Harmonisasi
Nur Adhim menilai UU Pangan yang baru memberi harapan baru bahwa berkaitan dengan impor pangan baru akan dilakukan bila produksi dalam negeri tidak cukup. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diharapkan memacu produksi dalam negeri.
”Lembaga yang berkompeten menentukan kebijakan pangan ini berupa Otoritas Tunggal langsung di bawah Presiden, yang selama ini ada beberapa lembaga yang berkompoten di bidang pangan seperti Bulog, Bappenas, BKPN Mentan akan dilakukan revitalisasi, refungsionalisasi dan redinamisasi,” kata Nur Adhim.
Guru Besar Hukum Agraria, Arie Sukanti Hutagalung menekankan harus ada ketentuan mengenai hak milik yang mengatur lembaga jual beli tanah, yang sampai saat ini masih menggunakan ketentuan hukum adat. Arie juga mengusulkan perlunya UU tentang Hak Guna Ruang Bawah Tanah. (fol)
JAKARTA-Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Managam Manurung mengatakan, perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlindung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Arus Mudik-Balik IdulFitri di Jawa Barat Terkendali, Erwan: Macetnya Masih Wajar
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak