RUU Pertanahan Tidak Mendukung Pelestarian Hutan

RUU Pertanahan Tidak Mendukung Pelestarian Hutan
Koordinator LSM Jikalahari, Made Ali. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator LSM Jikalahari, Made Ali mengungkapkan dari hasil penelaahan atas sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan, ditemukan pasal-pasal yang tidak mendukung pelestarian hutan dan berdampak pada pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, sebaiknya RUU Pertanahan ditunda saja pengesahannya.

“Banyak akademisi dan pakar serta praktisi yang berhubugan langsung dengan RUU ini sudah menolak pengesahan. Kami dari Jikalahari juga demikian, menolak pengesahan mengingat konsekuensi dari disahknya RUU Pertanahan menjadi UU, sangat besar dan itu merugikan bangsa dan negara,” ujar Made Ali, Selasa (13/8) menanggapi pembahasan RUU Pertanahan yang mendapat reaksi kritis banyak pihak.

Made Ali mengungkapkan pasal yang dimaksudkan, pertama, Pasal 146 berbunyi; dalam hal pemegang HGU telah menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian HGU dan/atau Tanah yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh menteri.

Pasal ini jelas menguntungkan 378 korporasi sawit illegal dalam kawasan hutan. Dia kuasai lahan lebihi HGU yang berada dalam kawasan hutan atau tanah dalam kawasan hutan yang belum punya hak atas tanah, statua HGUnya ditetapkan Menteri ATR/BPN. Status apa? Illegal atau legal?

Nah, pasal ini juga bertentangan dengan pasal 33 ayat 9 RUU pertanaha. Bunyi pasal 33 ayat 9; dalam hal pemegang HGU menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya maka status tanahnya dihapus dan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara dengan status hak pengelolaan.

Pasal 33 ayat 9 untuk frasa HGU kuasai fisik lebihi luasan HGU status tanahnya dihapus. Namun dalam pasal 146 frasa kuasai tanah lebihi pemberian HGU status HGU ditetapkan oleh Menteri. Mana yang harus diikuti? Nah pasal ini saja sudah saling bertentangan.

Kedua, lanjut made Ali, memindahkan konflik tenurial pada KLHK. Terlihat dalam pasal 33 ayat 5 dan ayat 6. Ayat (5) berbunyi; dalam hal hak guna usaha diberikan atas Tanah Negara, maka pemegang hak wajib menyediakan Tanah untuk pekebun atau petani atau petambak plasma di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi hak guna usaha, yang luasnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan dengan prinsip ekonomi berkeadilan.

Mustahil perusahaan akan membagikan 20 persen dalam HGUnya. Karena pasal ini memberi peluang 20 persen di luar HGU-nya, temuan Jikalahari 20 persen itu dominan berada di dalam kawasan hutan. Nah, perusahaan ajukan ke menteri ATR/BPN 20 persen di kawasan hutan. Lalu KLHK tidak setuju karena berada di kawasan hutan fungsi HPK. Korporasi dan Menteri ATR BPN dengan mudah menyalahkan KLHK dan petani akan mengutuk KLHK.

Made Ali mengungkapkan dari hasil penelaahan atas sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan, ditemukan pasal-pasal yang tidak mendukung pelestarian hutan dan berdampak pada pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News