RUU Perumahan Harus Akomodasi Otda
Senin, 19 Juli 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung rencana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkuat program pembangunan perumahan secara nasional. Dukungan DPD itu dikhususkan untuk membantu Kemenpera dalam pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman. ”Kami melihat pokok perubahan UU Perumahan dan Permukiman antara lain mengenai teknis pembangunan, penyediaan tanah, pengadaan infrastruktur, dan sumber pembiayaan. Karena itu kami mengimbau perlu penataan sistem kelembagaan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutur Bambang.
”Komite II DPD RI mengharapkan agar Kemenpera memiliki kesepahaman politik dalam melakukan pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman dengan DPR RI dengan mengedepankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sehingga hal-hal yang berhubungan dengan peran serta daerah dapat terakomodir dalam RUU tentang Perumahan dan Permukiman,” ujar Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Menpera Suharso Monoarfa, Senin (19/7).
Baca Juga:
Menurut Bambang, Komite II berharap RUU tersebut dapat mengatasi berbagai persoalan perumahan dan permukiman, terutama terkait dengan ketidaksinkronan kebijakan antar instansi/departemen, maupun antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perizinan, keterkaitan dengan tata ruang, dan peruntukkan lahan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung rencana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkuat program pembangunan perumahan
BERITA TERKAIT
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Warga Menolak Penutupan Stasiun Karet: Jangan Mempersulit