RUU Perumahan Untungkan MBR

RUU Perumahan Untungkan MBR
RUU Perumahan Untungkan MBR
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya, dalam RUU yang merupakan revisi UU No 4 Tahun 1992 tersebut salah satunya mengatur tentang kewajiban pemda menyediakan lahan perumahan bagi MBR.

Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU tersebut mencakup lebih dari 50 persen atas undang-undang yang sekarang berlaku. Artinya revisi yang dilakukan lebih mengarah kepada pembuatan undang-undang baru.

"Memang revisi UU Perkim banyak yang diubah karena banyak materi di undang-undang sekarang tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Sebagai contoh, bertambahnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan luas lahan," ungkap Suharso usai pelantikan pejabat di lingkungan Kemenpera, Kamis (29/7).

Dia mengaku, dari materi muatan yang diatur dalam RUU tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Yaitu mengenai pengadaan tanah yang ditugaskan kepada pemda. Di mana pemda wajib menyediakan tanah untuk perumahan dan permukiman bagi MBR.

JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News