RUU Perumahan Untungkan MBR
Kamis, 29 Juli 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya, dalam RUU yang merupakan revisi UU No 4 Tahun 1992 tersebut salah satunya mengatur tentang kewajiban pemda menyediakan lahan perumahan bagi MBR. Dia mengaku, dari materi muatan yang diatur dalam RUU tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Yaitu mengenai pengadaan tanah yang ditugaskan kepada pemda. Di mana pemda wajib menyediakan tanah untuk perumahan dan permukiman bagi MBR.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU tersebut mencakup lebih dari 50 persen atas undang-undang yang sekarang berlaku. Artinya revisi yang dilakukan lebih mengarah kepada pembuatan undang-undang baru.
Baca Juga:
"Memang revisi UU Perkim banyak yang diubah karena banyak materi di undang-undang sekarang tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Sebagai contoh, bertambahnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan luas lahan," ungkap Suharso usai pelantikan pejabat di lingkungan Kemenpera, Kamis (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo