RUU Perumahan Untungkan MBR
Kamis, 29 Juli 2010 – 17:05 WIB

RUU Perumahan Untungkan MBR
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya, dalam RUU yang merupakan revisi UU No 4 Tahun 1992 tersebut salah satunya mengatur tentang kewajiban pemda menyediakan lahan perumahan bagi MBR. Dia mengaku, dari materi muatan yang diatur dalam RUU tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Yaitu mengenai pengadaan tanah yang ditugaskan kepada pemda. Di mana pemda wajib menyediakan tanah untuk perumahan dan permukiman bagi MBR.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU tersebut mencakup lebih dari 50 persen atas undang-undang yang sekarang berlaku. Artinya revisi yang dilakukan lebih mengarah kepada pembuatan undang-undang baru.
Baca Juga:
"Memang revisi UU Perkim banyak yang diubah karena banyak materi di undang-undang sekarang tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Sebagai contoh, bertambahnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan luas lahan," ungkap Suharso usai pelantikan pejabat di lingkungan Kemenpera, Kamis (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum