RUU Perumahan Untungkan MBR
Kamis, 29 Juli 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya, dalam RUU yang merupakan revisi UU No 4 Tahun 1992 tersebut salah satunya mengatur tentang kewajiban pemda menyediakan lahan perumahan bagi MBR. Dia mengaku, dari materi muatan yang diatur dalam RUU tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Yaitu mengenai pengadaan tanah yang ditugaskan kepada pemda. Di mana pemda wajib menyediakan tanah untuk perumahan dan permukiman bagi MBR.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, revisi UU tersebut mencakup lebih dari 50 persen atas undang-undang yang sekarang berlaku. Artinya revisi yang dilakukan lebih mengarah kepada pembuatan undang-undang baru.
Baca Juga:
"Memang revisi UU Perkim banyak yang diubah karena banyak materi di undang-undang sekarang tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Sebagai contoh, bertambahnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan luas lahan," ungkap Suharso usai pelantikan pejabat di lingkungan Kemenpera, Kamis (29/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Racangan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, akan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah (MBR). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra