RUU Pesantren Perlu Mengakomodasi Ragam Metode Pendidikan
Kamis, 25 Oktober 2018 – 10:49 WIB
“Saya meyakini tetap diperlukan sebuah penataan, pengaturan, dan skema kurikulum agar pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi lebih baik, tertata dan memiliki keselarasan dengan tujuan pendidikan nasional,” katanya.
Meski begitu, Ledia mengatakan sebagaimana Undang-Undang lain, pengaturan ini perlu dituangkan secara global di dalam Undang-Undang. Sementara pengaturan teknis operasionalnya bisa diatur dalam peraturan pelaksana sehingga kelak pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tetap bisa tumbuh berkembang selaras dengan kebijakan pendidikan nasional namun tidak menghilangkan ciri khas masing-masing.(fri/jpnn)
Menurut Ledia, Fraksi PKS menilai Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ide Ganjar Mewujudkan Amanat UU Pesantren demi Kemajuan Ponpes
- Anggaran Terbatas, Bu Ledia Khawatir Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 dan 2 Terhambat
- Ledia Hanifa Pertanyakan Penurunan Anggaran Kemdikbudristek
- Ledia PKS Ingatkan Pemerintah, Vaksin Covid-19 Jangan Dijadikan Lahan Bisnis
- DPR: Pemerintah Wajib Melindungi Penyandang Disabilitas
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama