RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang menaati putusan MK dan tidak merevisi undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada), setelah mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat luas.
“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan mahasiswa bersama rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat," ujar melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8).
HNW sapaan akrabnya mengatakan semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.
“Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Dia berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat, tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUDNRI 1945 pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya.
Pasalnya, dalam berbagai putusan, MK sering kali dinilai tidak konsisten.
Misalnya, dalam putusan uji materi terkait UU Pilkada ini, MK mengabulkan dan menetapkan ambang batasnya sendiri.
Namun, pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pilpres, termasuk terhadap permohonan yang diajukan oleh PKS, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang.
Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang menaati putusan MK
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Eddy Soeparno: Bukti Konsistensi Prabowo