RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat
“Selain kedaulatan rakyat. Konstitusi kita di Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan salah satu ciri dari negara hukum itu adalah adanya kepastian hukum, sehingga MK sebagai lembaga penafsir konstitusi juga harus konsisten dengan apa yang diputuskannya, agar tidak memunculkan ketidak pastian hukum dan terbukanya celah melebar tidak mempercayai lembaga hukum,” ujarnya.
Selain itu, HNW mempertanyakan putusan MK yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik, tetapi tidak segera diumumkan ke publik setelah “diputuskan” oleh para hakim konstitusi, sekalipun memang tidak ada aturan yang mengharuskan penyegeraan itu.
Putusan nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang menghadirkan kehebohan nasional itu, putusan tersebut sudah disepakati “diputuskan” oleh majelis hakim konstitusi pada Kamis 1 Agustus 2024, tetapi baru dibacakan pada hari Selasa 20 Agustus 2024, atau jeda 19 hari dari saat diputuskan dan sehari sesudah deklarasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.
“Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik,” ungkapnya.
HNW mengapresiasi mahasiswa, para guru besar dan masyarakat luas yang ikut mengkritisi dan mengawal semua proses ini dan mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai konstitusi.
“Jadi, ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pandangan fraksi PKS di DPR RI yang tidak hanya menerima saja tetapi menerima dengan 4 catatan, yakni antara lain agar Pilkada benar-benar berlaku Luber Jurdil sejak dalam proses agar hasilnya juga produktif untuk pembangunan daerah, serta keharusan pembahasan RUU tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu mengungkapkan pandangan fraksi itu juga merupakan pelaksanaan keputusan DPTP PKS selaku badan pekerja Majelis Syura PKS pada 22 Agustus 2024.
“DPTP PKS telah memutuskan pada 22/8/2024 untuk menerima putusan MK itu, antara lain karena memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi, menghormati pilihan rakyat, berpotensi menghadirkan alternatif pilihan sehingga pilkada bisa lebih berkualitas, sejak dalam proses maupun hasilnya," tutupnya. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang menaati putusan MK
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya