RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini
Rieke mendesak draft perubahan PKPU Nomor 8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," tegasnya.
Oleh sebab itu Rieka, mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Rieke menuturkan, apabila hingga tanggal 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan.
"Maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu," pungkas Rieke. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal yang wajib dilakukan pemerintah dengan batal disahkannya RUU Pilkada
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul
- DPRD Madiun Terima Pengunduran diri Panuntun yang Baru Dilantik
- KPU Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
- Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal
- Korban Bullying Buka Suara di DPR, Sebut Pelaku Anak Ketua Partai
- Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu