RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi

RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak akan berjalan mulus. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut karena menunjukan suatu perubahan sikap dan cara berfikir yang tidak tepat.

Bahkan, hal itu dinilai sangat bertentangan dengan kehidupan demokrasi di Indonesia. “Saya kira jangan mundur kembali kebelakang. Rakyatlah yang memilih pemimpinnya,” kata ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kepada JPNN, Jumat (4/11).

Menurutnya, ditinjau dari logika berpikir apapun, tidak ada yang dirugikan dengan model Pilgub langsung oleh masyarakat. Karena itu, jika pemilihan dikembalikan seperti model Orde Baru dengan alasan menghindari terjadinya money politik, argumen itu tidak bisa dibenarkan. “Itu pemikiran yang salah, (politik uang) itu harus dicari penyelesaianya, jangan kita lari dari masalah,” ujarnya.

Dikatakanya, dalam Undang-Undang Pemilu telah diatur mengenai kecurangan-kecurangan dalam Pilkada. Menurutnya, bila ada pasangan calon yang melakukan pelanggaran itu bisa dianulir atau digugurkan.

JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News