RUU Pilkada Dinilai Langkah Mundur Demokrasi
Jumat, 04 November 2011 – 10:08 WIB
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak akan berjalan mulus. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut karena menunjukan suatu perubahan sikap dan cara berfikir yang tidak tepat. Dikatakanya, dalam Undang-Undang Pemilu telah diatur mengenai kecurangan-kecurangan dalam Pilkada. Menurutnya, bila ada pasangan calon yang melakukan pelanggaran itu bisa dianulir atau digugurkan.
Bahkan, hal itu dinilai sangat bertentangan dengan kehidupan demokrasi di Indonesia. “Saya kira jangan mundur kembali kebelakang. Rakyatlah yang memilih pemimpinnya,” kata ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kepada JPNN, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Menurutnya, ditinjau dari logika berpikir apapun, tidak ada yang dirugikan dengan model Pilgub langsung oleh masyarakat. Karena itu, jika pemilihan dikembalikan seperti model Orde Baru dengan alasan menghindari terjadinya money politik, argumen itu tidak bisa dibenarkan. “Itu pemikiran yang salah, (politik uang) itu harus dicari penyelesaianya, jangan kita lari dari masalah,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Keinginan pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Gubernur dari secara langsung ke Pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya