RUU Pilkada, PKS Berubah Sikap Karena KMP
jpnn.com - JAKARTA - Peluang terjadinya perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan oleh DPRD semakin kuat. Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat menerapkan sistem pemilihan tidak langsung dalam RUU pilkada yang segera disahkan. Padahal, sebelumnya sebagian besar di antara mereka mendukung pemilihan langsung.
Dalam rapat konsinyering pembahasan RUU pilkada 3 September lalu, kekuatan dukungan terhadap sistem pilkada langsung sebenarnya masih kuat. Fraksi PKS, misalnya, saat itu mendukung pemilihan langsung.
Namun, saat ini sikap mereka berubah 180 derajat dan mendukung mayoritas sikap KMP. "Perubahan sikap PKS ini sangat dinamis. Kami belajar dari Koalisi Merah Putih," ujar Hidayat Nur Wahid, ketua Fraksi PKS.
Secara hitung-hitungan, kekuatan untuk meloloskan sistem pilkada tak langsung memang sangat dominan. Kekuatan KMP plus Partai Demokrat yang memiliki enam fraksi dan 421 (75 persen) solid mendukung mekanisme tersebut dalam RUU Pilkada. Di pilak "lawan" yang mendukung pilkada langsung, kekuatan mereka hanya tiga fraksi dan 139 kursi.
Sebenarnya, Sebelum rapat konsinyering digelar, pemerintah yang sejak awal meminta pemilihan lewat DPRD "mengalah" dengan mendukung pemilihan langsung. Diharapkan, pembahasan RUU pilkada yang sudah molor bisa segera diketok menjadi undang-undang. (bay/dyn/c5)
JAKARTA - Peluang terjadinya perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan oleh DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029