RUU Pilpres akan Divoting?
Senin, 13 Oktober 2008 – 21:48 WIB
JAKARTA – Pembahasan Pansus RUU Pilpres tentang prosentase perolehan kursi parpol di DPR sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tak kunjung mencapai kata akhir. Alhasil, voting akan menjadi cara terakhir untuk memutuskannya. Menurutnya, PAN bisa saja menyetujui syarat 20 persen. "Asalkan dengan catatan usulan itu dilaksanakan pada Pilpres 2014. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2003 yang mengatur syarat capres 15 persen kursi saja belum pernah dilaksanakan," tandasnya.
Meski dua fraksi terbesar di DPR yakni Golkar dan PDIP sudah berancang-ancang menurunkan prosentase perolehan kursi dari 30 menjadi 20 persen, namun itu masih belum cukup. Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat tetap ngotot agar prosentase perolahan kursi sebagai syarat mengusung pasangan capres hanya 15 persen.
Ketua tim penyusun rancangan undang-undang politik DPP PAN, Hakam Nadja, mengatakan pihaknya belum mau menerima syarat dukungan 20 persen kursi. "PAN sudah menaikkan lebih dari enam kali lipat usulan awalnya,'' kata Hakam, Senin (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Pembahasan Pansus RUU Pilpres tentang prosentase perolehan kursi parpol di DPR sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon presiden
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%