RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting

FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan

RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (RUU Pilpres) disetujui untuk disahkan pada paripurna DPR yang digelar Rabu (29/10). Hanya saka, pengesahan itu diwarnai dengan nota keberatan (minderheits nota) dari tiga fraksi yaitu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, ketiga fraksi tersebut menyertakan nota keberatan atas dua pasal krusial yakni syarat dukungan pengajuan capres/cawapres dan pasal larangan rangkap jabatan antara Ketua Parpol dengan pejabat negara yang menjadi capres.

Khusus syarat tentang perolahan suara minimal, Fraksi PAN menyatakan keberatannya dengan syarat dukungan pengajuan capres/cawapres yang telah disepakati yakni 20 % kursi DPR dan/atau 25 % suara sah nasional. "FPAN juga menyampaikan nota keberatan pada syarat pengajuan capres karena UU No 23/2003 yang mengatur syarat 15% kursi atau 20% suara belum dilaksanakan," katanya.

Sementara terkait rangkap jabatan, FPAN mengajukan nota keberatan lantaran sudah sepantasnya presiden dan wapres tidak merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. "Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan jabatan," tandasnya.

JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News