RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (RUU Pilpres) disetujui untuk disahkan pada paripurna DPR yang digelar Rabu (29/10). Hanya saka, pengesahan itu diwarnai dengan nota keberatan (minderheits nota) dari tiga fraksi yaitu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Sementara terkait rangkap jabatan, FPAN mengajukan nota keberatan lantaran sudah sepantasnya presiden dan wapres tidak merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. "Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan jabatan," tandasnya.
Dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, ketiga fraksi tersebut menyertakan nota keberatan atas dua pasal krusial yakni syarat dukungan pengajuan capres/cawapres dan pasal larangan rangkap jabatan antara Ketua Parpol dengan pejabat negara yang menjadi capres.
Baca Juga:
Khusus syarat tentang perolahan suara minimal, Fraksi PAN menyatakan keberatannya dengan syarat dukungan pengajuan capres/cawapres yang telah disepakati yakni 20 % kursi DPR dan/atau 25 % suara sah nasional. "FPAN juga menyampaikan nota keberatan pada syarat pengajuan capres karena UU No 23/2003 yang mengatur syarat 15% kursi atau 20% suara belum dilaksanakan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan
BERITA TERKAIT
- Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas