RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting

FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan

RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
Senada dengan Fraksi PAN, juru bicara FPKS, Agus Purnomo juga menyayangkan larangan rangkap jabatan bagi capres/cawapres terpilih tidak dimasukkan ke dalam UU Pilpres. FPKS, kata dia, mengajukan nota keberatan tidak dimasukkannya pasal larangan rangkap jabatan karena fraksinya berpendapat bahwa capres/cawapres terpilih harus lepas dari kepentingan parpol yang mengusungnya.

Sementara FPKB melalui juru bicaranya Badriyah Fayumi mengatakan, tidak adanya larangan tentang rangkap jabatan itu akan membuka potensi pejabat negara yang menjadi capres sekaligus ketua umum parpol akan memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan partai atau kelompoknya.

Sementara Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mewakili pemerintah pada paripurna itu menyatakan, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan presidensiil maka para menteri yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden wajib mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke KPU.  Menurut Mardiyanto, Hal ini dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan.

"Demikian juga untuk untuk para gubernur atau walikota, karena mereka adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun, mereka cukup meminta ijin kepada presiden, sebelum dicalonkan menjadi presiden atau wapres. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News