RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting

FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan

RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
Mantan Gubernur Jateng ini juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyiapkan tahapan penyelenggaraan pilpres, meskipun saat ini KPU masih disibukkan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif.

UU Pilpres Perkuat Pemerintahan

Sementara  Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, dengan disahkannya UU Pilpres menunjukkan adanya semangat untuk menguatkan sistem pemerintahan dengan menciptakan sebuah pemerintahan presidensiil dimana pemerintah mendapat dukungan yang kuat dari parlemen. "Tujuannya agar tercapai sebuah penyelenggaraan pemerintahan negara yang optimal dalam berbagai tugas kenegaraan dan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, UU Pilpres memang dirancang agar presiden dan wapres terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi dari rakyat secara langsung, namun juga memiliki basis dukungan yang kuat di DPR sebagai mitra dalam menyelenggarakan pemerintahan secara keseluruhan melalui berbagai perumusan kebijakan. "Dengan demikian, presiden dan wapres terpilih memiliki legitimasi kuat secara politis, sosiologis, sehingga dapat memberikan harapan kepada masyarakat untuk memajukan bangsa dan negara," tukasnya.

JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News