RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB
Mantan Gubernur Jateng ini juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyiapkan tahapan penyelenggaraan pilpres, meskipun saat ini KPU masih disibukkan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif.
UU Pilpres Perkuat Pemerintahan
Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, dengan disahkannya UU Pilpres menunjukkan adanya semangat untuk menguatkan sistem pemerintahan dengan menciptakan sebuah pemerintahan presidensiil dimana pemerintah mendapat dukungan yang kuat dari parlemen. "Tujuannya agar tercapai sebuah penyelenggaraan pemerintahan negara yang optimal dalam berbagai tugas kenegaraan dan pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, UU Pilpres memang dirancang agar presiden dan wapres terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi dari rakyat secara langsung, namun juga memiliki basis dukungan yang kuat di DPR sebagai mitra dalam menyelenggarakan pemerintahan secara keseluruhan melalui berbagai perumusan kebijakan. "Dengan demikian, presiden dan wapres terpilih memiliki legitimasi kuat secara politis, sosiologis, sehingga dapat memberikan harapan kepada masyarakat untuk memajukan bangsa dan negara," tukasnya.
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan
BERITA TERKAIT
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Forum Muda Jakarta Dukung Paslon RIDO di Pilkada 2024
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur
- Jokowi Akan Mendampingi Luthfi-Yasin Berkampanye di Banyumas & Pantura
- Komunitas Kesenian Karawitan Bojonegoro Dukung Pasangan Wahono-Nurul
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal