RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB
Lebih lanjut politikus dari FPG ini menandaskan, UU Pilpres yang baru saja disetujui untuk disahkan juga mengutamakan kedaulatan rakyat sebagai pemilih, yakni mulai dari penyusunan daftar pemilih tetap hingga pemungutan suara yang dilakukan melalui mekanisme yang memudahkan pemilih dalam memberikan pilihannya.
"Karena itu Pansus meminta KPU untuk secara serius melaksanakan UU ini sehingga kedaulatan rakyat terjaga dengan baik. Pansus dan DPR sangat membuka diri untuk diajak berkonsultasi oleh KPU terhadap berbagai hal yang memerlukan pendalaman agar pelaksanaan pilpres berjalan dengan lancar," papar Ferry.(ara/JPNN)
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur
- Jokowi Akan Mendampingi Luthfi-Yasin Berkampanye di Banyumas & Pantura
- Komunitas Kesenian Karawitan Bojonegoro Dukung Pasangan Wahono-Nurul
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai