RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting

FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan

RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
Lebih lanjut politikus dari FPG ini menandaskan, UU Pilpres yang baru saja disetujui untuk disahkan juga mengutamakan kedaulatan rakyat sebagai pemilih, yakni mulai dari penyusunan daftar pemilih tetap hingga pemungutan suara yang dilakukan melalui mekanisme yang memudahkan pemilih dalam memberikan pilihannya.

"Karena itu Pansus meminta KPU untuk secara serius melaksanakan UU ini sehingga kedaulatan rakyat terjaga dengan baik. Pansus dan DPR sangat membuka diri untuk diajak berkonsultasi oleh KPU terhadap berbagai hal yang memerlukan pendalaman agar pelaksanaan pilpres berjalan dengan lancar," papar Ferry.(ara/JPNN)

JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News