RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
Jumat, 17 Oktober 2008 – 13:59 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya menyepakati perlunya merumuskan bentuk kesepakatan yang harus dibuat oleh partai politik sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kesepakatan dimaksud terbatas pada kesedian untuk mengusulkan dan diusulkan jadi pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol. "Pengunduran diri sebagai pejabat negara selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," jelas Ketua Pansus.
"Namun demikian, terdapat catatan bahwa rumusan kesepakatan harus memiliki nuansa terwujudnya sistem presidensial yang kuat melalui terbentuknya koalisi permanen," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Musidan Baldan, di press room DPR, Jakarta Jumat (17/10).
Baca Juga:
Kesepakatan itu bisa terjadi antar-partai politik dan kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon, ujar Ferry. Selain itu, Pansus juga menyepakati soal waktu pengunduran diri bagi pejabat negara yang hendak dicalonkan jadi pasangan capres dan cawapres.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya menyepakati perlunya merumuskan bentuk kesepakatan yang harus dibuat
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme