RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
Jumat, 17 Oktober 2008 – 13:59 WIB

RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
Dia menambahkan, yang dimaksud dengan pejabat negara adalah menteri, ketua MA, ketua MK, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri dan pimpinan KPK. Sementara bagi gubernur, bupati dan walikota serta wakil-wakilnya jika hendak dicalonkan oleh parpol sebagai capres atau cawapres, harus memimta izin dulu kepada presiden, ujar Ferry Mursidan Baldan.
Terkait dengan metode kampanye, lanjutnya, rapat umum sepakat untuk dihapus. "Namun demikian masih perlu diakomodir adanya sebuah 'kegiatan' yang melibatkan massa dalam jumlah besar tetapi tidak berbentuk rapat umum," tandasnya.
Dia jelaskan, 'kegiatan' yang dimaksud dalam ketentuan tersebut antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol.
Mengenai dana kampanye, terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPUD) guna memperkecil tingkat kesulitan auditor dalam mengawasi dan dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak. "Yang akan diaudit hanya rekening capres. Parpol dilarang mengurus dana kampanye, karena memiliki struktur organisasi hingga ke kabupaten/kota," tegas Wakil Ketua Pansus, Andi Yuliani Paris.
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya menyepakati perlunya merumuskan bentuk kesepakatan yang harus dibuat
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania