RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
Jumat, 17 Oktober 2008 – 13:59 WIB
Selain itu, Pansus juga menetapkan jumlah pemilih untuk setiap TPS. Paling banyak hanya 800 pemilih, sebagaimana kesepakatan Forum Panja Pasal 113 ayat (1), atas pertimbangan fleksibelitas dan tidak harus dalam jumlah maksimal.
Menjawab pertanyaan tentang keberadaan pelaksana survei? Ferry menegaskan bahwa pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden harus melaporkan status badan hukum atau mengantongi surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU.
Soal kewajiban mencantumkan NPWP bagi penyumbang dana kampanye, Panja menyepakati dihapus dan selanjutnya dilaporkan kembali ke Pansus. Dijadwalkan, Pansus akan membawa hasil kerjanya kepada Rapat Paripurna pada Rabu 22 Oktober mendatang dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya menyepakati perlunya merumuskan bentuk kesepakatan yang harus dibuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono