RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen

RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
RUU Pilpres Isyaratkan Koalisi Permanen
Selain itu, Pansus juga menetapkan jumlah pemilih untuk setiap TPS. Paling banyak hanya 800 pemilih, sebagaimana kesepakatan Forum Panja Pasal 113 ayat (1), atas pertimbangan fleksibelitas dan tidak harus dalam jumlah maksimal.

Menjawab pertanyaan tentang keberadaan pelaksana survei? Ferry menegaskan bahwa pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden harus melaporkan status badan hukum atau mengantongi surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU.

Soal kewajiban mencantumkan NPWP bagi penyumbang dana kampanye, Panja menyepakati dihapus dan selanjutnya dilaporkan kembali ke Pansus. Dijadwalkan, Pansus akan membawa hasil kerjanya kepada Rapat Paripurna pada Rabu 22 Oktober mendatang dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II. (Fas/JPNN)


JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya menyepakati perlunya merumuskan bentuk kesepakatan yang harus dibuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News