RUU Pilpres Masih Alot
Syarat Perolehan Kursi dan Sarjana Jadi Perdebatan
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:55 WIB
JAKARTA – Pembahasan tentang persyaratan prosentasi perolehan kursi parpol di DPR yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan presiden pada Pemilihan Presiden di Panja RUU Pilpres masih belum menemui kesepakatan. Pendapat tentang prosesntase perolehan kursi mengerucut pada angka 15 persen dan 30 persen. Karena gagal disepakati di tingkat Panja, akhirnya persoalan itu akan dibawa akhirnya dibawa ke forum lobi. Ferry menyebutkan lima persoalan yang akan dibahas di forum loby adalah tentang tentang prosentase perolehan kursi parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, syarat pendidikan pasangan capres, keharusan capres terpilih harus mundur dari jabatan ketua umum parpol, keharusan mundur bagi menteri yang maju menjadi capres ataupun cawapres, serta tentang cara memberikan tanda pilih pada surat suara Pilpres.
Menurut Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, terdapat lima materi RUU Pilpres yang akan dibawa ke lobi. "Salah satunya yang paling alot adalah masalah prosentase syarat dukungan,'' jelas Ferry.
Baca Juga:
Menurut Ferry, persoalan syarat dukungan masih menjadi persoalan rumit, sebab PDIP dan PKB meminta syarat dinaikkan menjadi 30 persen jumlah kursi yang diraih di DPR. "Sementara fraksi-fraksi lain mayoritas menginginkan maksimal 15 persen," kata Ferry.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, tentang keharusan menteri mengundurkan diri jika maju sebagai capres ataupun cawapres yang alot dibahas adalah tentang waktu mundurnya. "Kapan waktu mundurnya? pada saat pendaftaran atau 9 bulan sebelum hari H," papar Ferry.
Sementara dalam hal syarat pendidikan, masih menjadi persoalan adalah kapan syarat pendidikan S1 dapat diterapkan. Sebagian Fraksi berpendapat syarat S1 itu sudah diterapkan pada Pilpres 2009. Namun ada pula fraksi yang menginginkan syarat sarjana itu diterapkan pada Pilpres 2014.
Ferry menambahkan, setelah pembahasan di tingkat Panja selesai maka pada 30 juni sampai 5 juli 2008 pembahasan RUU Pilpres akan dilanjutkan dengan penyusunan bahan oleh Tim Perumus. ''Kita berharap RUU ini dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada minggu ketiga Agustus 2008,'' pungkasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Pembahasan tentang persyaratan prosentasi perolehan kursi parpol di DPR yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Setyo Wahono Berkomitmen Membangun SDM Bojonegoro Unggul Berakhlak & Berdaya Saing
- Kecurangan di Pilkada Muba Makin Nyata, Toha-Rohman Pilih Walk Out saat Debat Kedua
- Pilkada Kabupaten Bandung: Elektabilitas Dadang–Ali Unggul Jauh dari Sahrul-Gun Gun