RUU Pilpres Tunggu Voting di Paripurna
Kamis, 23 Oktober 2008 – 17:31 WIB
JAKARTA - RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tuntas dibahas di tingkat I Panitia Khusus (Pansus), namun menyisakan dua persoalan krusial yang akan diselesaikan di tingkat lobi, sebelum diputuskan pada 29 Oktober 2008. Tuntasnya pembahasan tingkat I RUU Pilpres ditandai dengan penandatanganan draft RUU Pilpres oleh pimpinan Pansus, fraksi-fraksi DPR dan Mendagri Mardiyanto, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (23/10). Pemerintah dalam draft RUU Pilpres mengajukan usul bahwa persyaratan pencalonan Capres/Cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara pada Pemilu legislatif 2009. "Kalau dua masalah itu tidak dapat dituntaskan dalam forum lobi, akan diselesaikan di rapat paripurna," kata Ferry Mursyidan Baldan.
Penandatanganan dilakukan setelah Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan dalam Raker yang dipimpin Ketua Pansus, Ferry Mursyidan Baldan. Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir mini. Seluruh fraksi menyetujui RUU Pilpres segera dituntaskan di tingkat II pada rapat paripurna DPR RI. Sedangkan materi krusial yang belum dapat dituntaskan di Panja maupun Pansus masih ada kesempatan untuk dibahas dan diambil kesepakatan pada lobi antarfraksi sebelum diputuskan pada 29 Oktober 2008.
Baca Juga:
Dua materi krusial yang masih akan dibicarakan pada tingkat lobi adalah persyaratan pencalonan Capres/Cawapres oleh partai politik dan persoalan rangkap jabatan capres/Cawapres terpilih di partai politik. Jika dalam forum lobi, kedua materi itu tidak tuntas juga, maka akan diselesaikan di Rapat Paripurna DPR pada 29 Oktober. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka pengambilan keputsuan dilakukan melalui pemungutan suara (voting).
Baca Juga:
JAKARTA - RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tuntas dibahas di tingkat I Panitia Khusus (Pansus), namun menyisakan
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
- Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi