RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk
Rabu, 11 April 2012 – 03:03 WIB
"Dalam pasal 34 RUU PKS, dalam hal pengerahan TNI itu seperti apa. TNI itu bukan seperti TNI federal yang bisa digerakkan oleh kepala daerah. Untuk menggerakkan TNI itu harus ada keputusan politik antara pemerintah dan DPR. Sehingga tidak bisa TNI digerakkan begitu saja oleh kepala daerah. Kecuali ada UU yang mengatur demikian dan UU itu juga tidak bertentangan dengan UU lainnya," katanya.
Pekan lalu, dalam forum Rapat Paripurna, RUU PKS memang batal disahkan. Sebab, muncul penolakan dari sejumlah anggota DPR terkait pasal 34. Pasal 34 ayat (1) berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."
Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan, dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah/provinsi.(yay/ind)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin berharap Rapat Paripurna DPR yang akan digelar hari ini dapat menunda pengesahan RUU Penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung