RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk

RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk
RUU PKS Buka Peluang Kekuatan Asing Masuk
"Dalam pasal 34 RUU PKS, dalam hal pengerahan TNI itu seperti apa. TNI itu bukan seperti TNI federal yang bisa digerakkan oleh kepala daerah. Untuk menggerakkan TNI itu harus ada keputusan politik antara pemerintah dan DPR. Sehingga tidak bisa TNI digerakkan begitu saja oleh kepala daerah. Kecuali ada UU yang mengatur demikian dan UU itu juga tidak bertentangan dengan UU lainnya," katanya.

Pekan lalu, dalam forum Rapat Paripurna, RUU PKS memang batal disahkan. Sebab, muncul penolakan dari sejumlah anggota DPR terkait pasal 34. Pasal 34 ayat (1) berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."

Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan, dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui forum koordinasi pimpinan daerah/provinsi.(yay/ind)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin berharap Rapat Paripurna DPR yang akan digelar hari ini dapat menunda pengesahan RUU Penanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News