RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas, Partai NasDem Kecewa

RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas, Partai NasDem Kecewa
Partai NasDem. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga, lanjut dia, RUU PKS lebih berbasis pada perlindungan korban. Dia menyebut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum menyediakan jaminan atas hak-hak korban dan keluarga korban. Mengingat kekerasan seksual pada dasarnya tidak membuat korban terluka secara fisik tetapi juga psikis.

“Hal ini juga dialami oleh keluarga dan saksi korban. Dengan kata lain, pada pihak korban dan keluarga mengalami penderitaan yang berlapis dan jangka panjang akibat kekerasan seksual, bahkan penderitaan seumur hidup,” kata dia.

Keempat, korban mengalami kesulitan dalam mengakses layanan medis, psikologis, dan bantuan hukum. Korban sering distigmasisasi dan mengalami reviktimisasi atau disalahkan, ditanya dengan pertanyaan yang membuat korban tidak nyaman, bahkan dipertemukan dengan pelaku dan lain sebaginya.

“Beberapa bentuk kekerasan seksual telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi belum menyediakan skema perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban,”ujar dia.

Kelima, pemerintah telah menandatangani CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimintion Against Womenpad) pad 1984. Konvensi ini mengisyaratkan kewajiban negara menciptakan regulasi UU yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan.

Keenam, RUU PKS mengusulkan pengaturan tindakan berupa rehabilitasi khusus yang hanya diberikan bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik dan pelaku berusai di bawah 14 tahun.

“Ini sangat penting untuk mengubah pola pikir dan sikap dan mencegah untuk perbuatan yang sama terulang di masa depan,” katanya.

Lisda menegaskan berdasar pertimbangan dengan melihat fakta, data, urgensi, serta aspirasi, Fraksi Partai Nasdem meminta RUU PKS tetap dipertahakan dalam Prolegnas Prioirtas 2020. “Demi menjaga komitmen dan sensitivtas semua dalam melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan sesual,” ungkapnya.

Fraksi Partai Nasdem DPR menyayangkan hasil keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News