RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini

RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
Adapun pasal-pasal yang masih belum disepakati itu antara lain karena FPDIP - FPDS bersikukuh agar kata 'gerak tubuh' dikeluarkan dari definisi tentang pornoaksi. Sementara soal pasal 4 masih mengundang perdebatan, khususnya terkait ranah publik dan ranah privat dari orang yang memproduksi ataupun membuat pornografi.

Sementara beberapa pasal yang dibawa ke forum lobi antara terkait soal sanksi pidana berat, sedang, dan ringan. FPDIP mengusulkan agar korban pornografi yang terpaksa menjual dirinya tak terkena pidana berat. (ara)

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi terus melakukan rapat secara marathon agar RUU tersebut dapat segera akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News