RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:26 WIB

RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
Adapun pasal-pasal yang masih belum disepakati itu antara lain karena FPDIP - FPDS bersikukuh agar kata 'gerak tubuh' dikeluarkan dari definisi tentang pornoaksi. Sementara soal pasal 4 masih mengundang perdebatan, khususnya terkait ranah publik dan ranah privat dari orang yang memproduksi ataupun membuat pornografi.
Baca Juga:
Sementara beberapa pasal yang dibawa ke forum lobi antara terkait soal sanksi pidana berat, sedang, dan ringan. FPDIP mengusulkan agar korban pornografi yang terpaksa menjual dirinya tak terkena pidana berat. (ara)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi terus melakukan rapat secara marathon agar RUU tersebut dapat segera akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas
- Arus Balik Lebaran 2025, Kapolri Sampai Bilang Cukup Luar Biasa
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran