RUU Pornografi Disahkan Pekan Ini
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:26 WIB
Adapun pasal-pasal yang masih belum disepakati itu antara lain karena FPDIP - FPDS bersikukuh agar kata 'gerak tubuh' dikeluarkan dari definisi tentang pornoaksi. Sementara soal pasal 4 masih mengundang perdebatan, khususnya terkait ranah publik dan ranah privat dari orang yang memproduksi ataupun membuat pornografi.
Baca Juga:
Sementara beberapa pasal yang dibawa ke forum lobi antara terkait soal sanksi pidana berat, sedang, dan ringan. FPDIP mengusulkan agar korban pornografi yang terpaksa menjual dirinya tak terkena pidana berat. (ara)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi terus melakukan rapat secara marathon agar RUU tersebut dapat segera akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak