RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:17 WIB
JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjut. RUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah privat, sebab dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Dalam RUU ini, lanjutnya, negara tidak perlu mengurus semua wilayah tapi harus dibatasi wilayah ruang publik. Sebab itu, pihaknya menilai bila hal tersebut tetap dilakukan terlalu berlebihan, karena tidak semua ruang harus diurus pemerintah.
"Ada yang tidak perlu dijelaskan di dalam RUU pornografi karena masuk ke wilayah privat," kata Wila Supriadi, anggota pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dalam jumpa pers di DPR, Kamis (9/10)
Baca Juga:
Ditambahkannya, dalam RUU APP, FPDI-P membawa sejumlah masukan dari uji publik yang telah dilakukan ke sejumlah daerah. Salah satunya adalah perubahan definisi pornografi yang dianggap masih sumir. "Ini lebih jelas ketimbang definisi RUU pornografi sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjut. RUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah
BERITA TERKAIT
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti